Urus STNK Hilang atau Rusak dengan Cara Ini, Bawa KTP dan BPKB
Urus STNK hilang atau rusak dengan cara ini, bawa beberapa berkas, termasuk KTP dan BPKB.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Urus STNK hilang atau rusak dengan cara ini, bawa beberapa berkas, termasuk KTP dan BPKB.
Sebagai tanda kendaraan yang legal, STNK menjadi surat wajib bagi setiap kendaraan.
Pengendara pun wajib membawa STNK pada saat bepergian.
Pengendara akan dikenakan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut tilang apabila saat bepergian kemudian terkena razia dan tidak membawa STNK.
Baca juga: Cara Mengubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP serta Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak
Namun, sebagian masyarakat mengalami kasus STNK yang hilang atau rusak.
Tentu saja masyarakat harus segera mengurus kasus kehilangan STNK tersebut agar tetap dapat membawa STNK saat bepergian dan terhindar dari tilang.
Di sisi lain, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.
Untuk itu, simak cara mudah mengurus STNK hilang atau rusak yang dikutip dari indonesia.go.id:
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Saat menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di kantor polisi tersebut, masyarakat akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya dibawa untuk proses pembuatan STNK baru guna menggantikan STNK yang hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)