Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Urus STNK Hilang atau Rusak dengan Cara Ini, Bawa KTP dan BPKB

Urus STNK hilang atau rusak dengan cara ini, bawa beberapa berkas, termasuk KTP dan BPKB.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Urus STNK Hilang atau Rusak dengan Cara Ini, Bawa KTP dan BPKB
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor - Urus STNK hilang atau rusak dengan cara ini, bawa beberapa berkas, termasuk KTP dan BPKB. 

Jangan lupa untuk menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

Urus STNK hilang atau rusak dengan cara ini, bawa beberapa berkas, termasuk KTP dan BPKB.
Urus STNK hilang atau rusak dengan cara ini, bawa beberapa berkas, termasuk KTP dan BPKB. (Citra Indonesia)

6. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)

Mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK yang hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.

Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Dalam hal ini, masyarakat harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

7. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama (BBN) II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, masyarakat harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di Loket BBN II.

Berita Rekomendasi

8. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Langkah ini dilakukan apabila masyarakat belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotornya.

Apabia sudah membayar biaya pajak ini, maka masyarakat dibebaskan dari biaya pajak.

9. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

- Pengesahan STNK: Rp 0

10. Mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Apabila semua langkah sudah selesai dilakukan, masyarakat cukup menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD yang sudah jadi.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas