BNPT Ungkap Puluhan PNS Jadi Tersangka Kasus Teroris, 13 Orang di Antaranya Anggota TNI-Polri
BNPT mengungkap puluhan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi tersangka kasus tindak pidana terorisme sejak 2010 lalu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap puluhan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi tersangka kasus tindak pidana terorisme sejak 2010 lalu.
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwahid menyampaikan 13 orang di antaranya merupakan anggota TNI-Polri.
Adapun data ini merupakan akumulasi sejak 2010 lalu.
"Data semenjak 2010 pegawai negeri sebagai tersangka tindak pidana teroris ada 31 orang terdiri dari eks Polri 8 orang, eks TNI 5 orang, dan 18 orang eks ASN. Total 31 orang data dari tahun 2010," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Ahmad menuturkan setidaknya ada sekitar 19,4 persen yang masuk ke dalam indeks potensi radikalisme.
Data ini merupakan data terakhir sekitar 2018-2019 lalu.
"Indeks potensi radikalisme itu sekitar 2018 sampai 2019, itu yang masuk ke dalam indeks potensi radikalisme di PNS itu ada 19,4 persen itu masuk ke dalam indeks potensi radikalisme. Survei itu dilakukan Alvara dan Mata Air Foundation," ujar dia.
Baca juga: Polisi Sita 400 Kotak Amal Hingga Mobil Terkait Yayasan Amal Teroris Jamaah Islamiah
Ahmad menjelaskan ada sejumlah indikator yang mempengaruhi indeks potensi radikalisme.
Satu di antaranya mereka tidak setuju atau anti terhadap Pancasila.
"Dimana indikator potensi radikalisme itu adalah dia tidak setuju atau anti terhadap Pancasila. Dia pro khilafah kemudian dia anti terhadap pemerintahan yang sah, dia intoleran dan eksklusif, dia nanti budaya dan kearifan lokal keagamaan. Nah itu indikatornya," jelasnya.
Selain itu, kata Ahmad, indikator lainnya juga ditandai sumpah baiat terhadap ustaz atau kelompok jaringan teror.
Lalu, sudah melakukan idad atau latihan-latihan perang, sudah melakukan donasi terhadap jaringan teror dan kegiatannya.
Baca juga: Diduga Himpun Dana Teroris di Lampung, Izin LAZ ABA Dicabut Kemenag
"Itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror yang sering disebut sebagai upaya preventif Justice atau preventif strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror," kata dia.