Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya
Cara membuat e-KTP: Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah yang perlu dilakukan.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah untuk membuat e-KTP.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara.
KTP diwajibkan bagi setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun.
Pada KTP, terdapat informasi data diri pemilik, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemilik KTP harus berhati-hati agar informasi yang ada pada KTP tidak disalahgunakan.
Pasalnya, NIK adalah angka penting, karena pada nomor tersebut dapat digunakan dalam berbagai keperluan administratif masyarakat.
Sejak 2011, KTP mulai berbentuk elektronik
Lalu, bagaimana cara membuat e-KTP?
Baca juga: Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Bisa lewat ereg.pajak.go.id
Baca juga: Urus STNK Hilang atau Rusak dengan Cara Ini, Bawa KTP dan BPKB
Pada laman Indonesia.go.id, terdapat penjelasan mengenai dokumen dan langkah yang bisa dilakukan untuk membuat e-KTP, yakni:
Syarat Membuat e-KTP
Sebelum membuat e-KTP, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Berikut syarat-syarat untuk membuat e-KTP:
- Berusia 17 tahun;
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);