Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya

Cara membuat e-KTP: Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah yang perlu dilakukan.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Cara membuat e-KTP: Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah yang perlu dilakukan. 

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat;

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga;

- WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

- Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Langkah Membuat e-KTP

Adapun langkah yang bisa dilakukan untuk membuat e-KTP, yaitu: 

BERITA TERKAIT

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Setelah memiliki dokumen yang dibutuhkan, dokumen tersebut perlu digandakan.

Lantaran, pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen.

2. Datangi Kelurahan

Anda perlu datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak bisa diwakilkan.

Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

3. Serahkan Dokumen

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas