Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya

Cara membuat e-KTP: Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah yang perlu dilakukan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faishal Arkan
zoom-in Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Cara membuat e-KTP: Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah yang perlu dilakukan. 

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat;

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga;

- WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

- Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Langkah Membuat e-KTP

Adapun langkah yang bisa dilakukan untuk membuat e-KTP, yaitu: 

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah memiliki dokumen yang dibutuhkan, dokumen tersebut perlu digandakan.

Lantaran, pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen.

2. Datangi Kelurahan

Anda perlu datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak bisa diwakilkan.

Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

3. Serahkan Dokumen

Anda perlu menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.

Namun, disarankan Anda juga membawa dokumen asli karena petugas minta untuk ditunjukkan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas