Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Panduannya Berikut Ini

Masyarakat dapat mengubah data kelas pada BPJS Kesehatan dengan cara yang mudah, berikut panduannya lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Panduannya Berikut Ini
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Ilustrasi - Cara Pindah Fasillitas Pindah Kelas Rawat BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat melakukan perubahan pemindahan kelas rawat secara mudah.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.idpeserta BPJS diperbolehkan melakukan perubahan kelas rawat jika telah sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Berikut Ketentuan Melakukan Perubahan Kelas Rawat BPJS Kesehatan:

A. Peserta PPU

- Bagi peserta PPU, perubahan kelas rawat akan mengikuti perubahan gaji/upah peserta BPJS

- PPU selain penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

- Perubahan kelas rawat bagi PPU Penyelenggara Negara mengikuti perubahan golongan/pangkat dan hak kelas rawat yang berlaku pada bulan berikutnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan: Melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center

BERITA TERKAIT

B. Peserta BPU/BP

- Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

- Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

- Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.

- Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan harus dilengkapi dengan: 

a) Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah).

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas