Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Panduannya Berikut Ini

Masyarakat dapat mengubah data kelas pada BPJS Kesehatan dengan cara yang mudah, berikut panduannya lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Panduannya Berikut Ini
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Ilustrasi - Cara Pindah Fasillitas Pindah Kelas Rawat BPJS Kesehatan. 

Setelah itu tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota

Lalu mengisi data yang dibutuhkan

Kemudian mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Baca juga: CARA Cek Status Penerima BSU Secara Online, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Bagaimana Cara Melakukan Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)?

Perubahan FKTP hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya, jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP lama.

BERITA TERKAIT

Persyaratan Perubahan FKTP:

1) Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.

2) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga atau Kartu identitas (KTP).

Baca juga: Akses bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status BLT Subsidi Gaji 2021

Namun peserta juga dapat melakukan perubahan FKTP jika kurang dari 3 (tiga) bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:

1. Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili

2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan

3. Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas