Kasus RJ Lino, Ahli Sebut Kebijakan Direksi BUMN yang Rugikan Negara Jadi Bagian Risiko Bisnis
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran menjelaskan berbicara soal pelanggaran pidana dalam lingkup BUMN, konteks yang perlu dilihat adalah unsurnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan kerugian negara yang datang dari kebijakan direksi BUMN adalah bentuk risiko bisnis, sepanjang kebijakan direksi tersebut sesuai jalur dan punya itikad baik.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC), dengan terdakwa Richard Joost Lino (RJ Lino), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2021).
"Itulah yang saya katakan itu risiko bisnis, bukan tindak pidana, bukan risiko kerugian negara," kata Romli.
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran ini menjelaskan jika berbicara soal pelanggaran pidana dalam lingkup BUMN, maka konteks yang perlu dilihat adalah unsurnya.
Unsur yang membuat direksi BUMN melanggar ketentuan pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus melihat dari sisi niat, motif, dan terwujud.
Baca juga: Di Sidang RJ Lino, Ahli Hukum Administrasi Negara Nyatakan Disposisi Bukan Bentuk Intervensi
Unsur tersebut pun harus dikehendaki direksi.
"Kalau kita membaca tentang BUMN sejauh mana itu dia melanggar pidana, tergantung dari unsurnya," ucapnya.
"Apa artinya? Akibatnya dari perbuatan itu (terdapat) kerugian BUMN," ujar dia.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek.
Baca juga: Sofyan Djalil Jadi Saksi Meringankan di Persidangan Kasus Korupsi RJ Lino
Jaksa Penuntut Umum menyatakan atas perbuatannya ini, membuat negara merugi 1,9 juta dolar AS.
Perbuatan RJ Lino, dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.
Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.