Mengenal Arti Deforestasi dan Cara Pencegahannya, Berikut Penjelasannya
Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari area berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh manusia.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari area berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh manusia.
Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.30/MENHUT-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD).
Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deforestasi merupakan aktivitas penebangan hutan.
Apabila hutan dideforestasi, maka oksigen di bumi akan semakin berkurang.
Baca juga: Menteri LHK Tuai Kritikan, Imbas Buat Cuitan Pembangunan Tak Boleh Berhenti atas Nama Deforestasi
Baca juga: Pentingnya Kebijakan yang Konsisten untuk Mengakhiri Deforestasi pada 2030
Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), perluasan pertanian menyebabkan hampir 80% deforestasi global, dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan atau bendungan, bersama dengan kegiatan pertambangan dan urbanisasi.
Deforestasi juga dapat melemahkan dan merusak tanah.
Tanah menjadi semakin rapuh dan lebih rentan terhadap bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.
Dikutip dari yourmatterworld.id, saat ini 52% dari semua lahan yang digunakan untuk produksi pangan terkena dampak parah oleh erosi tanah.
Dalam jangka panjang, kurangnya tanah yang sehat dapat menyebabkan hasil yang rendah dan kerawanan pangan.
Pencegahan Deforestasi
Pencegahan deforestasi saat ini lebih banyak dilakukan oleh pegiat konservasi.
Hal ini dilakukan untuk menekan laju hilangnya hutan sehingga mengurangi emisi gas rumah kaca.
Pencegahan juga dilakukan dengan melindungi hutan-hutan yang ada dari ancaman berbagai proyek pembangunan yang tidak ramah terhadap lingkungan.
Dikutip dari sumber.belajar.kemendikbud.go.id, penanggulangan defortasi dilakukan dengan penanaman kembali dalam bentuk reboisasi atau penghijauan.
Reboisasi merupakan penanaman kembali hutan di kawasan hutan, sedangkan penghijauan adalah penanaman kembali hutan di kawasan non hutan (kawasan adidaya).
Hutan gundul tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Oleh karena itu, dilakukan penanaman kembali dengan harapan tumbuhnya hutan yang baru sehingga menjalankan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.
Baca juga: Bantah Adanya Peningkatan Kerusakan Hutan, KLHK: Deforestasi Indonesia Turun 75 Persen
Baca juga: Diprotes Netizen Soal Deforestasi, Menteri LHK: Pesan Presiden Jelas
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Deforestasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.