Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel Akan Cek Track Record Setiap Pendaftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Chandra M. Hamzah mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengecekan kepribadian para bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pansel Akan Cek Track Record Setiap Pendaftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, Chandra M Hamzah berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Senin (1/11/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kira-kira kemarin tuh sekitar 30-40 orang (yang sudah mendaftar), kita sudah dua Minggu waktunya, tinggal dua minggu lagi, Macam-macam (background nya) bahkan ada yang aneh buat saya, ada yang usianya di bawah 40 tahun, sedangkan Undang-Undang mengatakan harus minimal 40 tahun," katanya.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, dengan tidak sesuainya syarat dari bakal calon anggota berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka akan secara otomatis gugur karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Pansel Cari Anggota KPU-Bawaslu Berintegritas, Jejak Digital Calon akan Dipantau

Lantas Chandra menjabarkan syarat-syarat yang dijadikan patokan tim seleksi dalam menjaring bakal calon anggota KPU dan Bawaslu

Keseluruhan syarat tersebut kata dia, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Nah syarat untuk memilih anggota kpu dan bawaslu itu ada di undang-undang no 7 tahun 2017 syarat normatif lah sudah ada," katanya.

Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU-Bawaslu Chandra Hamzah saat bincang khusus dengan Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).
Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU-Bawaslu Chandra Hamzah saat bincang khusus dengan Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Adapun keseluruhan syarat tersebut kata dia, yakni pertama, Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian, berusia minimal 40 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selanjutnya, tidak aktif lagi di Partai Politik dalam 5 tahun terakhir, kemudian berhenti dari kedudukannya jika menjadi pejabat negara, pejabat pemerintah serta berhenti menjadi karyawan BUMN.

Berita Rekomendasi

"Itu banyak syarat-syaratnya kalau dalam Undang-Undang Pemilu 2017," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas