Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat-syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Berlaku Sejak 2 November 2021

Simak syarat-syarat terbaru yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai macam transportasi selama pandemi 2021.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Syarat-syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Berlaku Sejak 2 November 2021
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Ilustrasi para penumpang yang akan melakukan perjalanan saat masa Pandemi 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia dan kembali merilis syarat terbaru mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi.

Dikutip dari dephub.go.id, Kemenhub melakukan penyesuaian dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE), yang merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Informasi mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Syarat ketentuan mengenai aturan perjalanan orang dalam negeri ini mulai berlaku sejak 2 dan 3 November 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir.

Baca juga: Jakarta Masih Macet Meski Ada PPKM dan Ganjil Genap, Ini Penjelasan Direktur Lalu Lintas BPTJ

Rincian Surat Edaran Kementerian Perhubungan mengenai aturan perjalanan terbaru selama masa pandemi yang diterbitkan pada Selasa, 2 November 2021:

1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

Berita Rekomendasi

3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Jam Operasional MRT Kini Sampai Pukul 22.30 WIB

Syarat Terbaru Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi 2021:

A. Transportasi Darat

- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

B. Transportasi Laut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas