Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bakal Digelar Terbuka dan Tertutup
Komisi I DPR RI memutuskan bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Dalam kesempatan tersebut, Pratikno mengungkap kapan nama Jenderal Andika dipilih Jokowi.
Baca juga: Ramah, Humanis Tapi Tegas, Jenderal Andika Perkasa Disebut Sosok Paripurna Jadi Panglima TNI
"Sebelum berangkat ke luar negeri," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/11/2021).
Pratikno mengatakan pemerintah berharap DPR memberikan keputusan secepatnya mengingat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan segera memasuki masa pensiun pada November ini.
"Kami sangat mengharapkan untuk bisa memperoleh persetujuan secepatnya sehingga pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden. Dan juga bapak presiden bisa segera melantik Panglima TNI yang baru sebelum Panglima TNI yang sekarang ini berakhir masa jabatannya," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Pratikno mengatakan tak masalah dengan masa tugas Jenderal Andika di militer yang hanya tersisa satu tahun saja.
Diketahui, berdasarkan masa pensiun, Jenderal Andika akan pensiun pada 1 Desember 2022.
"Ya enggak apa-apa kan tetap saja, syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf," kata Pratikno.
Dia mengatakan kepala staf TNI AU sudah mendapatkan jatah Panglima TNI.
Baca juga: Jokowi Pilih Andika Sebagai Calon Panglima TNI, Pengamat Bicara Aspek Relasi Informal
"Jadi pilihannya (antara) AD dan AL. Pak Presiden sudah memilih angkatan darat," ujarnya.
Bila dilihat dari urutannya, seharusnya matra laut yang menjadi calon Panglima TNI saat ini.
Menjawab hal tersebut, Pratikno mengatakan Angkatan Laut bisa diusulkan pada periode selanjutnya.
"Ya kan bisa nanti pada periode berikutnya," ucapnya.
Proses di DPR Hanya 5 Hari
Menyikapi surat presiden tentang calon Panglima TNI, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 4-5 November 2021 yang dilakukan Komisi I DPR.