Usut Dugaan Korupsi Formula E DKI Jakarta, Firli Bahuri Jamin KPK Tak Pandang Bulu
KPK tidak pandang bulu untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam perkara korupsi termasuk dugaan korupsi proyek formula E.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan instansinya terus bekerja untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.
Setelah hendak dibawa ke sidang interpelasi DPRD DKI Jakarta, kini ajang balap mobil listrik tersebut berada dalam tahap permintaan keterangan dan klarifikasi dari tim penyelidik KPK.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi termasuk dugaan korupsi Formula-E, kami sedang bekerja. Prinsipnya, kami sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi," cuit Firli di akun Twitter resmi miliknya @firlibahuri, dikutip pada Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Lokasi Sirkuit Masih Belum Ditentukan, KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Formula E di DKI Jakarta
Komisaris Jenderal Polisi itu menjamin KPK tidak pandang bulu untuk menindaktegas siapapun yang terlibat dalam perkara korupsi.
"KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi. Siapapun pelakunya, kita akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum. KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai kecukupan bukti," tulis Firli.
Sebelumnya, juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, permintaan keterangan dilakukan karena ada laporan dari masyarakat perihal potensi kasus yang terjadi di penyelenggaraan Formula E.
"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik," sebut Ali, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Begini Respons Wagub DKI, PSI dan MAKI
Tapi KPK tidak bisa memberikan keterangan lebih terkait permintaan keterangan itu.
Materi penyelidikan, kata Ali, tidak bisa disampaikan KPK untuk publik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus dipanggil KPK terkait permintaan keterangan Formula E.
"Informasi yang saya terima (dipanggil KPK yaitu) Kadispora," ujar Riza, Kamis (4/11/2021) malam.
Riza memastikan Pemprov DKI Jakarta akan mentaati proses hukum apabila KPK kembali meminta keterangan terkait program Formula E yang akan digelar Juni 2022 itu.
"Tentu semua kita hormati proses hukum di republik ini apakah KPK, dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan terkait masalah hukum kita hormati," katanya.
Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Suap Azis Syamsuddin di Polresta Bandar Lampung
Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta merupakan pihak yang melakukan pembayaran commitment fee untuk Formula E akhir tahun 2019 dan 2020.
Total commitment fee yang sudah dibayarkan Pemprov DKI ke Formula E Operation (FEO) sebesar Rp560 miliar.
Riza Patria juga berharap agar pemeriksaan yang dilakukan KPK tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan Formula E.
"Harapan kita semua tidak ada masalah (yang ditemukan), mudah-mudahan tidak mengganggu proses Formula E 2022," tutur dia.
Formula E rencananya digelar 4 Juni 2022 yang juga berbarengan dengan rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-493 DKI Jakarta.
Rencana gelaran Jakarta E-Prix 2022 tersebut sudah terpampang dalam jadwal sementara yang dikeluarkan pihak FEO melalui situs fiaformulae.com.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra meminta Pemprov DKI Jakarta membuka semua fakta dan data yang ada kepada KPK.
"Dengan adanya penyelidikan KPK, saya minta agar jangan ada data atau fakta yang ditutup-tutupi. Buka semuanya agar seluruh warga Jakarta tahu," katanya.
Menurut Anggara, ada tiga hal yang sampai saat ini belum bisa dijelaskan oleh Pemprov DKI terkait penyelenggaraan Formula E.
"Misalnya kita tidak tahu apakah commitment fee dibayarkan ke pihak yang benar, yaitu FEO (Formula E Operations) di UK, atau jangan-jangan dibayar ke pihak lain," jelas dia.
DPRD hingga saat ini, kata Anggara, masih belum mendapat bukti transfer pembayaran commitment fee senilai Rp560 miliar yang disebut sudah dibayar.
Baca juga: DPRD DKI Minta Pemprov Prioritaskan Lagi Penanganan Banjir di 2022
Kejanggalan berikutnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut studi kelayakan Formula E tidak memasukkan biaya commitment fee ke dalam perhitungan untung-rugi.
"Akibatnya Pemprov DKI harus merevisi dokumen studi kelayakan tersebut," terang Anggara.
Kejanggalan terakhir, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan negosiasi agar commitment fee yang sudah disetor bisa dipakai untuk tiga tahun gelaran Formula E, yaitu di tahun 2022, 2023, dan 2024.
"Awalnya Pemprov bilang harus bayar commitment fee sekitar Rp400 hingga Rp500 miliar per tahun. Lalu sekarang berubah menjadi Rp560 miliar untuk 3 tahun. Itu artinya, mungkin seharusnya Jakarta sejak awal memang tidak perlu bayar commitment fee," ujarnya.