Cara Cek Penerima BSU Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Cara cek penerima BSU gaji Rp 1 Juta melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid 19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1000.000.
Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id dan dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.
Selain itu, penerima juga dapat mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui dana bantuan yang sudah disalurkan.
Aktivasi rekening dilakukan paling lambat pada 15 Desember 2021.
Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id atau WA, Ada Tambahan Kuota 1,6 Juta Pekerja
Baca juga: Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status BLT Subsidi Gaji 2021, Berikut Syarat & Proses Penyaluran
Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia
4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan
Cek Via Laman Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp
- Masuk
Login ke dalam akun masing-masing
- Lengkapi Profil
Lengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang peserta, dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Lalu, cek pemberitahuan dan akan mendapatkan notifikasi
Cek Via WhatsApp:
- Kirim pesan ke nomor 081380070175
- Jika sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".
- Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.
Cek Via Call Centre 175 dan lainnya:
- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan
- Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan
- Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar
- Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Syarat penerima BSU dikutip dari akun Instagram @kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah
5. Gaji/Upah paling banyak Rp 3.500.000
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
7. Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Tahapan Penyaluran
Program BSU tahun 2021 akan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Dana BSU disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.
Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Apabila belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektof oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.
Penyaluran BSU akan dilakukan dengan beberapa tahap.
Berikut tahap penyalurannya:
1. BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;
3. Setelah selesai memverifikasi, pembayaran BSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
4. Untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
5. Penerima bantuan subsidi upah
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait BSU