Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan Voucher Tiket Kereta Gratis dari KAI, Berikut Syarat dan Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (KAI) membagikan 11.000 voucher tiket Kerata Api (KA) jarak jauh secara gratis kepada Tenaga Kesehatan, Guru, dan Veteran.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Mendapatkan Voucher Tiket Kereta Gratis dari KAI, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Humas PT KAI
PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pembentangan Bendera Merah Putih di Stasiun Keberangkatan Gambir dan Pasar Senen seraya memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun, Selasa (17/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kalangan guru, tenaga kesehatan dan veteran bisa mendapatkan voucher tiket kereta api secara gratis dari KAI. 

PT Kereta Api Indonesia (KAI) membagikan 11.000 voucher tiket Kerata Api (KA) jarak jauh secara gratis kepada Tenaga Kesehatan, Guru, dan Veteran.

Pemberian voucher tiket KA ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Pahlawan 10 November.

Program ini merupakan bentuk penghargaan KAI kepada para pahlawan yang telah berjuang dan berbakti kepada masyarakat baik di masa pandemi maupun di masa kemerdekaan.

Adapun penggunaan voucher tiket kerata api tersebut bisa digunakan untuk keberangkatan 8-30 November 2021.

“KAI mengucapkan terima kasih kepada para guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, para tenaga kesehatan yang telah melayani masyarakat tanpa rasa lelah di masa pandemi, serta para veteran yang telah berjasa demi kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dilansir laman KAI.

Baca juga: KAI Bagikan 11.000 Voucher Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Nakes, Guru dan Veteran

Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai November 2021: Tidak Perlu Tes PCR

Syarat penerima voucher tiket gratis

Berita Rekomendasi

1. Guru pendidikan formal untuk anak usia dini hingga tingkat menengah atas atau sederajat, baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer;

2. Tenaga Kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance), baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali dokter;

3. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Syarat dan ketentuan penerimaan voucher tiket gratis

1. Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher;

Misalnya, pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

2. Promo tiket gratis khusus bagi guru, tenaga kesehatan, dan veteran dengan datang ke loket atau customer service di stasiun DAOP atau DIVRE;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas