Cara Mendapatkan Voucher Tiket Kereta Gratis dari KAI, Berikut Syarat dan Ketentuannya
PT Kereta Api Indonesia (KAI) membagikan 11.000 voucher tiket Kerata Api (KA) jarak jauh secara gratis kepada Tenaga Kesehatan, Guru, dan Veteran.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
3. Menunjukkan identitas asli dan fotokopi identitas/surat keterangan yang menunjukkan profesi yang ditentukan tersebut saat pengambilan voucher;
4. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan, kecuali untuk veteran;
Khusus anggota LVRI (Legiun Veteran RI) tetap wajib menunjukkan identitas asli LVRI dan menyerahkan fotokopi identitas LVRI yang masih berlaku.
5. Pelayanan dibuka mulai tanggal 7-29 November 2021 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, selama persediaan voucher masih ada;
6. Tersedia total 11.000 voucher untuk kereta kelas Eksekutif dan Ekonomi yang dapat digunakan secara gratis ke berbagai tujuan pada periode 8-30 November 2021 dengan menukarkan voucher tersebut;
7. Petugas customer service dan atau unit angkutan penumpang daerah melakukan verifikasi ID;
Voucher segera diisi dengan data penumpang yang bersangkutan apabila sudah sesuai dan berhak mendapatkan promo.
8. Voucher tidak dapat dipindahtangankan;
9. Tiket yang dicetak dengan voucher unregister tidak dapat dilakukan ubah jadwal, tetapi tetap dapat dibatalkan dan tidak berlaku pengambilan bea;
10. Selama program Pahlawan Kemanusiaan ini berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu kali perjalanan;
11. Jumlah voucher yang disediakan di tiap KA per tanggal terbatas.
Baca juga: Tarif Tes Antigen di Stasiun serta Daftar 71 Stasiun Kereta Api yang Melayani Tes Antigen
Baca juga: Cegah Varian AY.4.2 Masuk Indonesia, Epidemiolog: Aturan Perjalanan Internasional Harus Diperketat
Lokasi Stasiun Pengambilan Voucher
- Stasiun Gambir
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Madiun
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Jember
- Stasiun Medan
- Stasiun Kertapati
- Stasiun Tanjung Karang.
Daftar KA yang dapat ditukar voucher bisa dicek di sini
Wajib Prokes