Diperiksa KPK 12 Jam Kasus DID Tabanan, Dosen Universitas Udayana Nyoman Wiratmaja: Jangan Dihalangi
Dosen Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja di kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018, pada Jumat (5/11)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja di kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018, pada Jumat (5/11/2021).
Wiratmaja merampungkan pemeriksaan pukul 22.06 WIB. Dia diperiksa tim penyidik KPK kurang lebih selama 12 jam, sejak pukul 10.40 WIB.
Turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wiratmaja yang mengenakan batik lengan pendek serta celana bahan kelir hitam terlebih dahulu mengembalikan kalung pemeriksaan berwarna merah.
Setelah itu, Wiratmaja yang diperiksa kapasitasnya sebagai saksi, menuju pintu keluar gedung dwiwarna KPK.
Kepada awak media yang sudah menunggunya, Wiratmaja enggan berkomentar seputar hasil pemeriksaan tim penyidik.
Beragam pertanyaan yang dilemparkan awak media, seperti salah satunya dugaan keterlibatan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, yang juga sepupu Wiratmaja; tidak dijawabnya.
Wiratmaja terlihat hanya berupaya menutupi wajahnya menggunakan telapak tangan. Alih-alih menjawab pertanyaan awak media, dia menginginkan wartawan tidak menutupi jalannya menuju halaman gedung Merah Putih.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Penyidik KPK Kembali Panggil Dosen Udayana
"Jangan dihalangi," ucap Wiratmaja.
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan tim penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wiratmaja.
"Pemeriksaan atas nama I Dewa Nyoman Wiratmaja , dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Karena Wiratmaja sempat tidak hadir saat dipanggil tim penyidik pada pemanggilan sebelumnya, KPK sempat memberi peringatan kepada dirinya.
"KPK menghimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Ali, Rabu (3/11/2021).
Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
Baca juga: KPK Peringatkan Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja agar Kooperatif Penuhi Panggilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.