Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai November 2021: Tidak Perlu Tes PCR

Syarat dan aturan terbaru naik kereta api berlaku mulai November 2021. Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai November 2021: Tidak Perlu Tes PCR
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai November 2021, Tidak Perlu Tes PCR, selengkapnya dalam artikel ini 

TRIBUNNEWS.COM - Syarat dan aturan naik Kereta Api kembali diperbarui mulai (2/11/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari dephub.go.id, penerbitan SE ini merujuk pada terbitnya Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam aturan ini syarat naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: SYARAT dan Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Tes Antigen

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Seluruh Moda Transportasi November 2021, Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen

Sejumlah penumpang Keretaapi jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45.000. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Sejumlah penumpang Keretaapi jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45.000. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Adapun syarat dan aturan perjalanan Transportasi Kereta Api yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

Berita Rekomendasi

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelaku perjalanan atau penumpang di bawah 12 tahun diperkenankan melakukan perjelanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, kota dengan syarat didampingi orang tua.

4. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan penumpang usia di bawah 12 tahun.

5. Bagi penumpang yang telah menunjukkan keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif tetapi menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan;

Penumpang yang teridikasi Covid-19 diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

6. Setiap pelaku perjalanan dengan moda trasnportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melalukan perjalanan, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun.

7. Pengaturan kapasitas angkut penumpang

- Kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen) 

- Kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen)

- Kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).

8. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen syarat perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut

2. Jenis masker yang digunakan 3 (tiga) lapis atau masker medis

3. Perhatikan intruksi petugas dan jaga jarak

4. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah

5. Rajin cuci tangan

6. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Syarat Perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas