Syarat Perjalanan Domestik Seluruh Moda Transportasi November 2021, Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen
Berikut adalah syarat perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi pada bulan November 2021 di mana menaiki pesawat dapat menggunakan antigen.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan domestik bagi seluruh moda transportasi untuk bulan November 2021.
Syarat terbaru perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut tertuang pada empat surat edaran yakni nomor 94, 95, 96, dan 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.
Peraturan yang tertulis pada salah satu edaran adalah adanya penyesuaian apabila penumpang menggunakan transportasi udara.
Baca juga: Syarat-syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Berlaku Sejak 2 November 2021
Baca juga: Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Berlaku Sejak 3 November 2021
Penyesuaian tersebut yakni penumpang dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sehingga penumpang yang baru atau masih mendapatkan vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif test RT-PCR.
Perlu diketahui jika peraturan tersebut berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dari dan ke daerah di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Terkait kapan berlakunya, surat edaran nomor 94, 95, dan 97 telah efektif sejak Selasa (2/11/2021) sementara nomor 96 untuk transportasi udara pada Rabu (3/11/2021).
Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru untuk perjalanan domestik seluruh moda transportasi dikutip dari @kemenhub151.
Perjalanan Dari dan ke Daerah di Dalam Wilayah Pulau Jawa dan Bali
Udara
- Kartu vaksin dosis lengkap;
- Hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Perjalanan Laut Terbaru Tidak Pakai Hasil RT PCR, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Perjalanan Dari dan ke Daerah di Luar Wilayah Pulau Jawa dan Bali
Udara
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Hasil negatif test RT-PCR dengna pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan dalam Satu Wilayah Aglomerasi Perkotaan
- Darat (kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api)
- Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Perjalanan Menggunakan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lain di Wilayah Pulau Jawa dan Bali
- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
- Surat keterangan hasil negatif rapod test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun terdapat pengecualian untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin yaitu:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.
- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan covid
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.