Tersangka Teroris JI yang Ditangkap di Lampung Pernah Sembunyikan Buronan dan Ikut Pelatihan Fisik
Tersangka AA diduga aktif dalam berbagai aktivitas seperti pertemuan dan pelatihan yang dilaksanakan JI baik di Lampung maupun di luar Lampung.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Selain itu, menurut Ramadhan, NA juga pernah melakukan sejumlah pelatihan bela diri bersama anggota JI lainnya di Lampung.
"Ikut dalam berbagai pelatihan fisik (IDAD) dan pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh JI wilayah Lampung," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengajar pondok pesantren Al Muksin Metro berinisial NA (42) di Lampung. Dia ditangkap karena diduga terafiliasi dengan teroris Jamaah Islamiah (JI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan NA ditangkap tanpa perlawanan di Lampung Timur pada Jumat (5/11/2021) pagi tadi.
"NA Umur 42 tahun, Pengajar di Ponpes Al Muksin Metro ditangkap di Jalan Raya Pekalongan tanpa perlawanan pada pukul 08.30 WIB. Anggota kelompok JI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Selain NA, kata Ramadhan, Densus 88 juga menangkap tiga tersangka teroris lain berinisial S (47), F (37), dan AA (42). Ketiganya merupakan pekerja swasta yang tergabung dalam teroris Jamaah Islamiah.
Adapun S ditangkap di sekitar Karang Anyar, Klaten, Penengahan, Lampung Selatan. Sementara itu, F dan AA ditangkap di sekitar Purwosari, Metro Utara, Kodya Metro, Lampung.
"Ketiganya anggota teroris Jamaah Islamiah. Ditangkap tanpa perlawanan," ujar dia.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih tengah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka. Keempatnya juga telah dibawa ke Mapolda Lampung.
Baca juga: Densus 88 Sita 400 Kotak Amal Hingga Mobil Yang Terkait Yayasan Amal Teroris Jamaah Islamiah
"Langkah tindak lanjut mengamankan ke Mapolda Lampung untuk dilakukan test antigen dan pemeriksaan awal untuk pengembangan," ujarnya.
Sebelum mereka, Densus 88 Antiteror Polri juga sempat menangkap dua anggota teroris JI di Lampung pada Minggu (31/10/2021) dan Senin (1/11/2021) lalu. Mereka adalah Ir S (61) dan S (59).
S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang adalah yayasan yang terafiliasi dengan teroris JI. Sementara itu, S (59) bertugas sebagai Bendahara LAZ ABA.
Pada Selasa (2/11/2021), Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial DRS (47) di wilayah Lampung. Dia diketahui berprofesi sebagai kepala sekolah di daerah Pesawaran.
Dalam kasus ini, DRS diduga menjabat sekretaris Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang terafiliasi dengan teroris JI.