Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Specimen Pecahan 1.0, Apakah Sah Digunakan untuk Pembayaran? Berikut Penjelasannya

Uang Specimen adalah uang contoh yang diterbitkan oleh perusahaan percetakan uang, dan digunakan untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Uang Specimen Pecahan 1.0, Apakah Sah Digunakan untuk Pembayaran? Berikut Penjelasannya
peruri.co.id
Uang specimen - Uang Specimen adalah uang contoh yang diterbitkan oleh perusahaan percetakan uang, dan digunakan untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Uang specimen pecahan 1.0 baru-baru ini viral dan ramai dibicarakan lagi oleh masyarakat Indonesia.

Lalu sebenarnya apa itu uang spesimen?

Uang specimen atau yang memiliki nama lain House Note adalah uang contoh yang diterbitkan oleh perusaan percetakan uang.

Uang specimen ini dicetak dengan tujuan untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu.

Baca juga: Rupiah Menguat di Akhir Sesi, IHSG Loyo di Akhir Pekan

Dikutip dari peruri.co.id, Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) juga berinovasi menciptakan produk dokumen keamanan dengan teknologi terkini dengan menerbitkan ulang housenote seri 3.1 bekerja sama dengan De La Rue dan Sicpa SA.

Sebelumnya Peruri telah sukses menerbitkan Housenote seri 1.0, 2.0, 3.0 pada 2015, 2017, dan 2020.

Uang specimen yang pertama dirilis pada tahun 2015 dengan tema "The Beauty of Indonesia".

Berita Rekomendasi

Kemudian, Peruri kembali mencetak uang specimen pada tahun 2017 dengan tema "Indonesian & Japanese Heritage".

Setelah itu pada tahun 2020, Peruri mencetak uang specimen dengan tema "The Inspiring Tales".

Baca juga: Viral Video Uang Pecahan 1.0, Uang Apa Itu? Berikut Penjelasannya

Dijelaskan oleh Peruri, uang specimen ini tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Hal tersebut karena uang specimen tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 sebagai berikut:

1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"

2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"

3. Sebutan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas