Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Specimen Pecahan 1.0, Apakah Sah Digunakan untuk Pembayaran? Berikut Penjelasannya

Uang Specimen adalah uang contoh yang diterbitkan oleh perusahaan percetakan uang, dan digunakan untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Uang Specimen Pecahan 1.0, Apakah Sah Digunakan untuk Pembayaran? Berikut Penjelasannya
peruri.co.id
Uang specimen - Uang Specimen adalah uang contoh yang diterbitkan oleh perusahaan percetakan uang, dan digunakan untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang. 

4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia

5. Nomor seri

6. Teks "Mencari Google Artikel rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat Pembayaran Yang Sah DENGAN Nilai ...".

Baca juga: Masuki Awal November, BI Catat Aliran Modal Asing Kabur Rp12,66 Triliun dari Pasar Keuangan Domestik

Berikut bentuk bentuk uang Specimen yang dikeluarkan oleh Peruri:

Uang specimen 3.1
Uang specimen 3.1
Uang specimen 1.0
Uang specimen 1.0
Uang specimen 2.0
Uang specimen 2.0
Uang specimen 3.0
Uang specimen 3.0

Baca juga: Pergerakan Rupiah di Spot di Jisdor Akhir Pekan Ini, Berikut Kurs Rupiah di Beberapa Bank

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 06 tahun 2019, Peruri memiliki tugas utama untuk mencetak uang Republik Indonesia sesuai pesanan dari Bank Indonesia.

Alat pembayaran yang sah di Indonesia hingga saat ini masih berupa uang kertas dan uang logam.

Dalam pencetakan uang kertas, Peruri menerapkan Standar Operasional Prosedur yang berpengaman tinggi untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan kertas, tinta maupun proses cetaknya hingga akhirnya menjadi uang Rupiah siap edar yang memiliki beberapa fitur pengaman.

BERITA REKOMENDASI

Sementara untuk uang logam, fitur pengamanannya lebih menonjolkan aspek kerumitan desain dan detail hasil cetak.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Uang Kertas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas