Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Tahapan Penyaluran

Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman kemnaker dan PBJS Ketenagakerjaan, serta tahapan penyaluran BSU

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Tahapan Penyaluran
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat, cara cek penerima BSU, hingga proses penyaluran Bantuan Sosial Upah (BSU).

Pemerintah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja secara nasional.

Adapun yang dilakukan pemerintah tersebut guna memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus diketahui bagi calon penerima BSU.

Selain itu, terdapat cara untuk mengecek status penerima BSU.

Berita Rekomendasi

Penerima bisa mengecek status BSU melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, apa saja syarat serta bagaimana cara mengecek status penerima BSU?

Baca juga: Kuota Penerima BSU Rp 1 Juta Ditambah, Cek di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id, Pemerintah Tambahkan 1,6 Juta Penerima Baru Bantuan Subsidi Gaji

Dilansir laman bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat bagi calon penerima BSU:

Syarat Penerima BSU

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Cara Cek Status penerima BSU

1. Cek BSU di Laman Kemnaker

Berikut cara cek lewat laman Kemnaker:

- Akses laman kemnaker.go.id;

- Buat akun terlebih dahulu apabila belum;

- Apabila sudah, login ke akun Anda;

- Lengkapi profil biodata diri;

- Cek pemberitahuan;

- Anda akan mendapatkan notifikasi.

2. PBJS Ketenagakerjaan

Adapun cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha;

- Klik Lanjutkan.

Apabila lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut tahapan penyaluran BSU, serta pertanyaan masyarakat seputar BSU 2021:

Tahap Penyaluran BSU

1. BSU Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

2. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

Pertanyaan Masyarakat Seputar BSU 2021

1. Bagaimana cara mendaftarkan BSU tahun 2021

Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Data calon penerima BSU bersumber dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Data calon penerima BSU tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.

Data calon penerima BSU yang telah dinyatakan sesuai dengan persyaratan akan dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Silakan melakukan komunikasi dengan perusahaan/pemberi kerja di tempat anda bekerja.

2. Bagaimana cara Cek NIK/nama apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2021?

Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di  www.bsu.kemnaker.go.id  atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin–Jum’at  pukul 08.00 – 16.00 WIB.

3. Kenapa saya tidak terdaftar di bantuan subsidi upah BPJS ?

Untuk BSU Tahun 2021 Pemerintah telah menetapkan kriteria Pekerja/Buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Penerima BSU Rp 1 Juta Diperluas ke 1,6 Juta Pekerja, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya

(Tribunnews.com/Arkan/Nadya)

Berita lainnya seputar BSU 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas