Cek Status Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, Inilah Tahap Penyalurannya
Berikut ini cara cek penerima Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, dilengkapi syarat penerima dan tahap penyalurannya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker serta syarat penerima, dan tahap penyaluran BSU menurut Kemnaker.
Bantuan Subsidi Upah ditujukan kepada pada pekerja terdampak pandemi.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-
Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemberi kerja atau pengusaha mengusulkan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU kepada Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi penerima yang telah terdaftar dapat langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Adapun syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kemnaker bagi penerima BSU, sebagai berikut.
Baca juga: CEK Status Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id, Ini Caranya
Syarat penerima BSU
1. WNI, dibuktikan dengan KTP;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021;
3. Mempunyai Gaji/Upah kurang dari Rp 3,5 juta;
4. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.
Penerima BSU dengan syarat di atas harus memastikan telah terdaftar sebagai penerima BSU.