18 Tahanan Kasus Suap Jabatan Pemkab Probolinggo Dipindahkan dari Jakarta ke Surabaya
"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 18 tahanan dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 dari Jakarta ke Surabaya.
Tujuan pemindahan tahanan, dijelaskan Plt juru bicara KPK Ali, karena berkas perkara mereka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Tim jaksa KPK melakukan pemindahan penahanan para Terdakwa Samsudin dkk dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
18 tersangka itu diangkut KPK menggunakan satu unit bus.
Waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Bupati Probolinggo dan Suami yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," kata Ali.
14 tahanan, yang terdiri atas nama Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Sedangkan, empat tahanan lainnya atas nama Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir dititipkan di Rutan Medaeng.
Selain itu, tim jaksa KPK turut melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Bupati Probolinggo dan Suami yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
Nantinya, penahanan terdakwa Sumarto telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Sumarto akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Untuk para terdakwa lainnya akan segera pula dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ali.
KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.