Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta dari Kemnaker, Berikut Mekanisme Pencairannya
Berikut adalah syarat penerima BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker dilengkapi dengan cara pencairannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 jut beserta mekanisme pencairannya.
Adanya program BSU adalah dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Program ini pun juga telah ditambah dalam hal kuota yakni hingga 1,6 juta dengan pendanaan yang diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Usulan terkait perluasan penerima adalah dari Kemenaker yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Di mana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," katanya saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Cek Penerima BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175, Simak Proses Penyalurannya
Baca juga: Kuota Penerima BSU Rp 1 Juta Ditambah, Cek di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Perluasan tersebut juga sama sekali tidak mengubah kriteria sehingga masih sama seperti sebelumnya.
"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," ujar Airlangga.
Perlu diketahui penerima yang sudah mendapatkan bantuan maka dapat dicairkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta via Bank Syariah apabila berdomisili di Provinsi Aceh.
Mekanisme Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;
2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;
4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.
Sementara itu jika penerima ingin mengecek status dirinya dapat mengunjungi bpjs.ketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.