Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175, Simak Proses Penyalurannya

Cek laman bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp ke 081380070175 untuk cek status penerima bantuan subsidi gaji (BSU) senilai Rp 1 juta secara online.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cek Penerima BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175, Simak Proses Penyalurannya
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Cek laman bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp ke 081380070175 untuk cek status penerima bantuan subsidi gaji (BSU) senilai Rp 1 juta secara online. 

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Saat ini pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Hingga Pertengahan November, Akses eform.bri.co.id/bpum

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

Berita Rekomendasi

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

Baca juga: Ekonom: Pemerintah Wajib Lanjutkan Program PEN Untuk UMKM di 2022

Proses Penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas