Cek Status Penerima BSU Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, serta Syarat & Tahapannya
Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.od, serta kemnaker
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan persyaratan, cara cek status penerima, tahapan penyaluran, hingga penetapan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja secara nasional.
Penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada buruh/pekerja sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Terdapat 2 cara yang bisa dilakukan guna mengecek status penerima BSU.
Penerima bisa cek status BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan serta laman Kemnaker.
Selain itu, bagi calon penerima BSU, terdapat beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Bagaimana cara cek status penerima, dan apa saja syaratnya?
Baca juga: Penyaluran BSU Rp1 Juta Diperluas, Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerimanya?
Baca juga: Klik Bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BSU
Cek Status penerima BSU
1. PBJS Ketenagakerjaan
Berikut cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;