Cek Status Penerima BSU Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, serta Syarat & Tahapannya
Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.od, serta kemnaker
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratanGaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja dalam wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Tahapan Penyaluran BSU
Masih pada laman bsu.kemnaker.go.id, dijelaskan mengenai tahapan penyaluran BSU, yakni:
1. BSU Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan memperoleh pemberitahuan jika dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
2. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru
Anda akan memperoleh pemberitahuan jika dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.
Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.
Oleh karena itu, Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.
Penetapan Penerima BSU
1. Ditetapkan
Anda akan memperoleh pemberitahuan jika telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
2. Belum Memenuhi Syarat
Anda akan memperoleh pemberitahuan jika belum memenuhi syarat.
Baca juga: KLIK bsu.kemnaker.go.id untuk Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Proses Penyalurannya
(Tribunnews.com/Arkan/Nadya)