Cek Status Penerima BSU Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, serta Syarat & Tahapannya
Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.od, serta kemnaker
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan persyaratan, cara cek status penerima, tahapan penyaluran, hingga penetapan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja secara nasional.
Penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada buruh/pekerja sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Terdapat 2 cara yang bisa dilakukan guna mengecek status penerima BSU.
Penerima bisa cek status BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan serta laman Kemnaker.
Selain itu, bagi calon penerima BSU, terdapat beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Bagaimana cara cek status penerima, dan apa saja syaratnya?
Baca juga: Penyaluran BSU Rp1 Juta Diperluas, Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerimanya?
Baca juga: Klik Bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BSU
Cek Status penerima BSU
1. PBJS Ketenagakerjaan
Berikut cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha;
- Klik Lanjutkan.
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
2. Laman Kemnaker
Adapun cara cek BSU melalui laman Kemnaker, yakni:
- Akses laman kemnaker.go.id;
- Buat akun terlebih dahulu, jika belum memiliki.
- Jika sudah, login ke akun Anda;
- Lengkapi profil biodata diri;
- Cek pemberitahuan;
- Anda akan memperoleh notifikasi.
Persyaratan Penerima BSU
Dilansir laman bsu.kemnaker.go.id, berikut beberapa syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratanGaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja dalam wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Tahapan Penyaluran BSU
Masih pada laman bsu.kemnaker.go.id, dijelaskan mengenai tahapan penyaluran BSU, yakni:
1. BSU Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan memperoleh pemberitahuan jika dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
2. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru
Anda akan memperoleh pemberitahuan jika dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.
Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.
Oleh karena itu, Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.
Penetapan Penerima BSU
1. Ditetapkan
Anda akan memperoleh pemberitahuan jika telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
2. Belum Memenuhi Syarat
Anda akan memperoleh pemberitahuan jika belum memenuhi syarat.
Baca juga: KLIK bsu.kemnaker.go.id untuk Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Proses Penyalurannya
(Tribunnews.com/Arkan/Nadya)