Fakta Teror di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Dugaan Soal Bahan Peledak Hingga Motif di Baliknya
Sebuah benda meledak di halaman rumah orang tua Veronica Koman, Jalan U RT06/02, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Mingg
Penulis: Adi Suhendi
![Fakta Teror di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Dugaan Soal Bahan Peledak Hingga Motif di Baliknya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/veronica-koman.jpg)
"Tambahan barang bukti berupa pesan tertulis yang menyinggung masalah perbuatan Veronica Koman yang membela kelompok KKB di Papua yang ditemukan di Garasi rumah orang tua dari Sdri. Veronica Koman," ujar Aswin.
LPSK tawarkan perlindungan
Ketu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menilai serangan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pembela HAM seperti yang kerap dilakukan Veronica Koman dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua.
“Veronica sebagai pengacara pembela HAM, kerap mendapatkan teror dan intimidasi. Kali ini serangan yang ditujukan tidak langsung kepada yang bersangkutan, melainkan kepada anggota keluarganya yang lain,” ujar Hasto lewat keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Menurut Hasto, serangan yang diterima keluarga Veronica hari Minggu lalu, ternyata bukan yang pertama.
Pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut.
“Jangan biarkan pihak yang tidak bertanggung jawab menciderai kehidupan demokrasi di Indonesia,” kata dia.
Baca juga: Terjadi Ledakan di Rumah Orangtua Veronica Koman, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Hasto menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana, termasuk bagi pihak keluarga Veronica yang menjadi target serangan atau teror dari pihak tertentu.
“Sebagai pribadi, Veronica kerap mendapatkan tekanan akibat aktivitasnya sebagai pembela HAM. Ternyata, serangan tidak hanya ditujukan ke pribadi, tetapi sudah melebar kepada keluarga. Teror-teror seperti ini harus dihentikan,” tegas Hasto.
Dalam waktu dekat, lanjut Hasto, LPSK akan membangun komunikasi dengan Veronica maupun pihak keluarga untuk menawarkan perlindungan.
Sebab, negara melalui LPSK menyiapkan mekanisme perlindungan bagi mereka yang menjadi saksi dan korban kejahatan.
Masih menurut Hasto, teror, intimidasi bahkan serangan terus-menerus dilancarkan kepada pembela HAM di Indonesia.
Banyak kasus serupa yang menimpa mereka yang aktif membela hak-hak dasar masyarakat dan sudah sepatutnya mendapatkan perhatian serius negara. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama/ Fandi Permana/ Rizki Sandi Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.