Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Penghentian Perkara di KPK, Ahli Sebut Honorarium untuk Advokat Sah Menurut Hukum

Aby Maulana menyatakan advokat yang menerima fee atas jasanya atau honorarium adalah sah menurut hukum.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Suap Penghentian Perkara di KPK, Ahli Sebut Honorarium untuk Advokat Sah Menurut Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kedua kiri) bersama Pengacara Maskur Husain (kanan) dihadirkan saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Aby Maulana menyatakan advokat yang menerima fee atas jasanya atau honorarium adalah sah menurut hukum.

Maulana menyampaikan hal tersebut dalam sidang dugaan korupsi penghentian perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/11/2021).

Kuasa hukum Maskur, Rolas Sitinjak mulanya menanyakan sebuah contoh kasus di mana ada seorang terpidana korupsi membayar sejumlah uang kepada advokat atas jasa hukumnya.

Ia bertanya apakah advokat yang menerima pemberian tersebut dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

"Bagaimana jika seseorang terpidana korupsi membayar sejumlah dana ke advokat atas jasa hukumnya? Apa tindakan advokat yang menerima fee atas jasa hukumnya, dilarang undang-undang?" tanya Rolas dalam persidangan.

Baca juga: Sosok Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Terungkap di Sidang AKP Robin, Siapa Mereka?

Maulana menjawab, bahwa honorarium atau imbalan atas jasa harus tunduk pada aturan perdata.

BERITA REKOMENDASI

Imbalan tersebut juga harus memenuhi unsur kesepakatan dan itikad baik dari para pihak.

"Terkait honorarium, kemudian reward atas jasa harus tunduk pada aturan perdata. Misalnya unsur kesepakatan dan itikad baik para pihak," kata Maulana.

Perihal sesuatu yang dijanjikan, Maulana mengatakan hal itu sah-sah saja menurut hukum.

Sebab advokat tersebut dibayar karena jasa dari profesinya.

Baca juga: Terungkap di Pengadilan, Eks Penyidik KPK Robin Pakai Kode Bengkel dan Kunci Pagar

"Terkait apa yang dijanjikan, itu tentu jadi sesuatu yang sah menurut hukum. Dibayar karena profesinya," kata dia.


Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima uang suap dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin, dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Suap ini dimaksudkan agar terdakwa menghentikan sejumlah perkara yang bergulir di KPK yang melibatkan para pihak pemberi suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas