Kritisi Pembatalan PP 99/2012, Aktivis ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan Mahkamah Agung
Sejumlah aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).
Penulis: Irwan Rismawan
Editor: Adi Suhendi
![Kritisi Pembatalan PP 99/2012, Aktivis ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan Mahkamah Agung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-teatrikal-pembatalan-pp-992012-di-mahkamah-agung_20211108_161256.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Irwan Rismawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).
Aktivis ICW melakukan aksi tersebut terkait regulasi yang dianggap pro terhadap pemberantasan korupsi dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
MA diketahui mengeluarkan putusan mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 tahun 2012 (PP 99/2012) tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan.
Padahal PP 99/2012 sendiri dianggap sebagai peraturan yang pro terhadap pemberantasan korupsi karena sudah cukup baik dalam mengakomodir pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor.
Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, terpidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Baca juga: Peneliti ICW: Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor hanya Jargon Politik
Dalam aksinya, ICW mendasak pemerintah dan DPR untuk tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar untuk mempermudah pengurangan hukuman para koruptor.
Selain itu, ICW pun mendesak pemerintah untuk mengatur mengenai prosedur pemberian remisi khusus untuk perkara korupsi dan Mahkamah Agung tidak melanjutkan tren memberikan pemotongan terhadap vonis terdakwa kasus korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.