Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritisi Pembatalan PP 99/2012, Aktivis ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan Mahkamah Agung

Sejumlah aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Penulis: Irwan Rismawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kritisi Pembatalan PP 99/2012, Aktivis ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan Mahkamah Agung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021). Aksi tersebut sebagai bentuk putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) yang dianggap akibat putusan MA ini,terpidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Aktivis ICW melakukan aksi tersebut terkait regulasi yang dianggap pro terhadap pemberantasan korupsi dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

MA diketahui mengeluarkan putusan mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 tahun 2012 (PP 99/2012) tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan.

Padahal PP 99/2012 sendiri dianggap sebagai peraturan yang pro terhadap pemberantasan korupsi karena sudah cukup baik dalam mengakomodir pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor.

Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, terpidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

Baca juga: Peneliti ICW: Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor hanya Jargon Politik

Dalam aksinya, ICW mendasak pemerintah dan DPR untuk tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar untuk mempermudah pengurangan hukuman para koruptor.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, ICW pun mendesak pemerintah untuk mengatur mengenai prosedur pemberian remisi khusus untuk perkara korupsi dan Mahkamah Agung tidak melanjutkan tren memberikan pemotongan terhadap vonis terdakwa kasus korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas