Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Legislator PAN Desak Permendikbudristek 30/2021 Dibatalkan 

Guspardi Gaus mengkritik Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Legislator PAN Desak Permendikbudristek 30/2021 Dibatalkan 
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. 

Tak hanya itu, Permendikburistek 30/2021 seolah mengesampingkan proses hukum bila terjadi suatu kasus. 

Pasalnya, cenderung berfokus pada pengadilan internal dengan keberadaan satuan tugas (Satgas) di lingkungan kampus. 

"Oleh karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis, beleid  yang ditandatangi Mas Mentri  Nadiem pada 31 Agustus 2021 itu sebaiknya dicabut dan dibatalkan karena berpotensi menjadi masalah dan memantik polemik di tengah masyarakat dalam implementasinya ke depan," pungkas anggota komisi II DPR RI tersebut. 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas