Sidang Penghentian Perkara KPK, Ahli Tegaskan Advokat Tak Punya Wewenang Setop Proses Hukum
Aby Maulana menegaskan seorang advokat tak punya kewenangan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan sebuah perkara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Aby Maulana menegaskan seorang advokat tak punya kewenangan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan sebuah perkara.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang dugaan korupsi penghentian perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan advokat Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/11/2021).
Mulanya kuasa hukum kubu Maskur Husain bertanya ke ahli mengenai kewenangan advokat dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Apa wewenang dari advokat dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Maksud kami apakah seorang advokat dapat menghentikan proses tersebut?," tanya kuasa hukum Maskur, Rolas Sitinjak.
Menjawabnya, ahli menegaskan bahwa advokat dalam tahapan tersebut hanya bertugas memberi bantuan kepada klien. Ia sama sekali tak punya wewenang menyetop proses penyelidikan atau penyidikan.
Sebab kewenangan penghentian perkara hanya dimiliki pihak tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Terungkap di Pengadilan, Eks Penyidik KPK Robin Pakai Kode Bengkel dan Kunci Pagar
"Advokat dalam tahap penyidikan bertugas memberi bantuan, tapi tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan," kata Maulana.
"Karena itu ada kewenangan pihak tertentu yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku," sambung dia.
Maulana menerangkan penghentian penyelidikan dalam KUHAP harus melalui beberapa syarat.
Pertama, tak ditemukan fakta dan bukti cukup, serta tak ditemukannya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Penyidik yang menangani perkara juga harus membuat surat laporan hasil penyelidikan setelah sebelumnya melakukan gelar perkara yang diawasi oleh unit pengawas tertentu.
Usai semuanya dillewati, baru kemudian surat perintah penghentian penyelidikan bisa diterbitkan.
"Sedangkan dalam proses penyidikan, ada dalam pasal 109 KUHAP, yang dimana penghentian penyidikan dapat dilakukan dengan beberapa syarat, pertama tidak cukup bukti, kedua peristiwa itu bukan tindak pidana," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.