Tanggapan KemenPUPR atas Video Viral yang Menyebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman
Video narasi yang menyebut jalan tol di Indonesia tidak tersebut muncul setelah terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Viral video yang berisikan narasi menyebut jalan tol di Indonesia tidak aman.
Video narasi yang menyebut jalan tol di Indonesia tidak tersebut muncul setelah terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.
Video itu di antaranya diunggah oleh akun TikTok @anakteknikindo.
Dalam narasi video itu, disebutkan, belajar dari kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi, ternyata jalan tol di Indonesia tidak aman.
Alasan pertama, jalan tol di Indonesia menggunakan beton.
Baca juga: Terdampak Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Ratusan Makam di Taskombang Klaten Dipindahkan
Penggunaan beton ini disebut berbahaya karena tidak mempunya daya cengkeram antara ban mobil dengan permukaan perkerasan jalan.
Akibatnya mobil akan mudah tergelincir dan meluncur jauh meski sudah direm.
Hal itu yang membuat banyak dijumpai kecelakaan mobil menabak kendaraan lainnya di depannya.
Alasan kedua, adanya dinding pembatas beton di tengah jalan yang tebal dan kokoh.
Masih dalam narasi itu, semestinya pembatas di tengah jalan berupa rumput dengan jarak 2,5 meter dengan kelandaian 5 persen.
"Kalau ada sopir yang mengantuk, mobil akan selamat di rumput yang landai," demikian narasi di video.
Dalam video yang diunggah di akun facebook KemenPUPR, Sabtu (6/11/2021), setiap jalan tol di Indonesia telah melalui uji laik fungsi dan uji laik operasi sesuai standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Salah satu yang dicek adalah skin resistence baik beton atau aspal.
Kedua, jenis pembatas antara jalur sudah mempertimbangkan fatalitas ketika kecelakaan terjadi.
Penggunaan beton sebagai pembatas, kata PUPR, merupakan rekomendasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Penggunaan media terbuka justru sering membuat peluang kendaraan hilang kendali tergelincir ke jalur lawan. Oleh karena itu KNKT merekomendasikan untuk menutup media terbuka dengan pagar pembatas dari beton rigid, guardrail atau wire rop," demikian narasi yang disampaikan KemenPUPR.
Baca juga: Pemerintah Diminta Pastikan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berjalan Sesuai Prosedur dan Aman
KemenPUPR kemudian memberikan sejumlah imbauan.
Pertama, pengguna jalan tol diminta menjaga jarak aman antar kendaraan.
Hal ini karena saat pedal rem diinjak, kendaraan dengan kecepatan tinggi tidak langsung berhenti.
Kedua, batas kecepatan maksimal di jalan tol 80-100 km/perjam.
Ketiga, pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri apabila lelah atau mengantuk sehingga disarankan beristirahat di rest area.
KemenPUPR menyebut video yang menyatakan jalan tol tidak aman adalah hoaks.
"Jadi yang bilang Jalan tol di Indonesia tidak aman itu hoaks ya sahabat," pungkas narasi di video KemenPUPR.
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.