Belum Dilantik Sudah Muncul Wacana Masa Jabatan Jenderal Andika Diperpanjang hingga 2024, Bisakah?
Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.
Ia hanya tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, jika nanti resmi terpilih menjadi orang nomor satu di TNI, Andika hanya akan menjadi panglima selama kurang lebih satu tahun.
Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.
Belakangan, muncul isu atau wacana jabatan mantan Kadispen AD tersebut bakal diperpanjang hingga 2024.
Adalah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang memprediksi masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI bakal diperpanjang hingga 2024.
Baca juga: 4 Menantu Beken di Lingkaran Kekuasaan: Jenderal Andika, Rapsel Ali, Maruli S Hingga Bobby Nasution
"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Kharis menyatakan ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun perwira TNI.
Kharis mengatakan revisi itu usulan pemerintah. Namun, belum diusulkan ke DPR.
"Memang selama ini mau direvisi kan, cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya liat akan diperpanjang," ujarnya.
Menurut Kharis, masa jabatan perwira TNI harus diperpanjang.
Mulai dari perwira menengah hingga perwira tinggi.
"Saya sih melihat harus diperpanjang, saya enggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus tiga, apakah perpanjangan masa kerja perwira-perwira tinggi," katanya.
"Saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri atau apa, tapi sya ada keyakinan sampai 60 tahun. Itu artinya sampai 2024," imbuhnya.
Baca juga: Alasan Anggota Komisi 1 DPR Kompak Pakai Baju Army saat Fit and Proper Test Calon Panglima TNI
Baca juga: Ada Noda Hitam di Gerbang Rumah Orang Tua Veronica Koman, Bunyi Ledakan Terdengar hingga 300 Meter
Kedua, kata Kharis, masa jabat Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin," ucapnya.
Bergantung presiden
Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dua alternatif jika masa dinas Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai TNI diperpanjang hingga 2024.
Adapun hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi wacana yang diungkap Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari terkait perpanjangan masa dinas Panglima TNI.
"Nah khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua bisa dengan revisi UU (Undang-Undang) atau nanti dikeluarkan perppu oleh presiden," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, apabila revisi UU yang dipilih sebagai alternatif, maka DPR akan mengkaji lebih dalam untuk memutuskan.
Sementara, jika alternatifnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka menjadi kewenangan Presiden.
"Kita lihat urgensinya, tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu," jelasnya.
Terkait revisi UU, Dasco menilai hal tersebut mustahil dilakukan dalam waktu dekat di DPR.
Sebabnya, diperlukan kesepakatan semua fraksi untuk memutuskan revisi atau tidak. Keputusan itu juga diprediksi membutuhkan waktu yang panjang.
"Saya rasa revisinya mau dilakukan itu perlu kajian yang panjang, butuh waktu lebih lama. Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati," imbuh dia.
Sementara, Dasco mengaku baru mendengar melalui media terkait wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang diungkap Abdul Kharis.
Kandidat pengganti KSAD
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati menilai ada lima perwira tinggi (Pati) Bintang 3 TNI AD yang punya peluang sama menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang tengah menunggu dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI.
Menurut mantan anggota Komisi I DPR RI yang akrab disapa Nuning tersebut, lima nama tersebut yakni Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Herindra dan Wakasad Letjen TNI Bakti Agus Fadjari.
Selain itu, kata dia, ada pula Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Eko Margiyono, Kepala BAIS TNI Letjen TNI Joni Supriyanto, dan Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman.
"Letjen Herindra memiliki tingkat pengalaman pendidikan yang bagus Adimakayasa 87. Wakasad Letjen Agus Fajari bisa saja, tetapi sebentar lagi pensiun. Letjen Eko (Margiyono) Kasum, Letjen Joni (Supriyanto) Ka Bais, Letjen Dudung yang jadi favorit netizen. Semua peluang sama," kata Nuning saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (9/11/2021).
Nuning mengatakan banyak pendapat kalau untuk jabatan Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan hanya mempertimbangkan usia.
Padahal, kata dia, prestasi kerja lebih menonjol.
Baca juga: Pimpinan Komisi I DPR Prediksi Andika Perkasa Jabat Panglima TNI Sampai 2024
"Usia muda bisa lama menjabat tapi tidak ada prestasinya, kan juga percuma. Apalagi usia tua gak ada prestasi!" kata Nuning.
Namun Nuning mengatakan secara ideal Pati yang menduduki jabatan KSAD diharapkan memiliki kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal.
Selain itu, KSAD diharapkan memiliki pengetahuan intelijen dan cukup memahami perkembangan teknologi pertahanan baru termasuk siber.
Membangun TNI yang mampu melaksanakan interoperabilitas dan Kualitas prajurit TNI dalam hadapi perang siber, kata dia, juga harus ditingkatkan untuk mengawaki teknologi militer terkini.
Baca juga: Andika Perkasa Mengaku Tak Tahu soal KSAD Penggantinya: Kewenangan Presiden, Saya Dukung Semua
Ia mencontohkan dalam hal pemanfaatan Unmanned System baik berupa robot maupun artificial intelligence dan cyber defense.
Selain itu, kata dia, Pati yang menduduki jabatan KSAD juga diharapkan mengikuti perkembangan lingkungan strategis pada tataran Global dan Regional dan meningkatkan fungsi diplomasi pertahanan di tingkat internasional.
"Oleh karenanya dibutuhkan sosok KSAD yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional seperti halnya tuntutan (terhadap sosok yang menjabat) Panglima TNI," kata Nuning.