Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Dilantik Sudah Muncul Wacana Masa Jabatan Jenderal Andika Diperpanjang hingga 2024, Bisakah?

Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Belum Dilantik Sudah Muncul Wacana Masa Jabatan Jenderal Andika Diperpanjang hingga 2024, Bisakah?
Tangkap Layar Kompas Tv
Jenderal Andika Perkasa Usai Rapat Paripurna DPR RI (Tangkap Layar Kompas Tv) Senin (8/11/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.

Ia hanya tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, jika nanti resmi terpilih menjadi orang nomor satu di TNI, Andika hanya akan menjadi panglima selama kurang lebih satu tahun.

Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Belakangan, muncul isu atau wacana jabatan mantan Kadispen AD tersebut bakal diperpanjang hingga 2024.

Adalah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang memprediksi masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI bakal diperpanjang hingga 2024.

Baca juga: 4 Menantu Beken di Lingkaran Kekuasaan: Jenderal Andika, Rapsel Ali, Maruli S Hingga Bobby Nasution

"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). 

DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021).
DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Berita Rekomendasi

Kharis menyatakan ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. 

Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun perwira TNI. 

Kharis mengatakan revisi itu usulan pemerintah. Namun, belum diusulkan ke DPR

"Memang selama ini mau direvisi kan, cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya liat akan diperpanjang," ujarnya. 

Menurut Kharis, masa jabatan perwira TNI harus diperpanjang.

Mulai dari perwira menengah hingga perwira tinggi. 

"Saya sih melihat harus diperpanjang, saya enggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus tiga, apakah perpanjangan masa kerja perwira-perwira tinggi," katanya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas