Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bergulir Sejak 2015, Kasus Payment Gateway dalam Penyidikan Polri

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan kasus itu tengah ditangani oleh pihak Polri.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bergulir Sejak 2015, Kasus Payment Gateway dalam Penyidikan Polri
TRIBUN
Foto Dokumentasi: Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Payment Gateway tengah ditangani instansi Polri.

Kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham itu menyeret nama mantan Wamenkumham era SBY Denny Indrayana.

Perkara itu sedang ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan kasus itu tengah ditangani oleh pihak Polri.

"Penyidikan Polri," kata dia, pada Selasa, (9/11/2021).

Sehingga, menurut dia, instansi Polri pihak berwenang untuk memberitahukan informasi terkini terkait perkembangan kasus tersebut.

Baca juga: OC Kaligis Siap Jawab Bukti dari Polri Soal Gugatannya Untuk Lanjutkan Kasus Denny Indrayana

"Silakan tanya di Polri," ujar Ashari Syam.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi pelaksanaan payment gateway di Kemenhumkan.

Penetapan tersangka berdasar laporan polisi bernomor LP/166/2015/Bareskrim pada 2015.

Program yang menjadi bancakan dugaan korupsi itu diluncurkan pada Juli 2014 saat Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Kementerian Keuangan menyebut program tersebut tidak mengantongi izin.

Program itu juga diklaim oleh Polri telah merugikan negara Rp 32,4 miliar mengacu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Denny Indrayana juga diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Wamenkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Dia diduga berperan menginstruksikan penunjukan dan fasilitasi vendor payment gateway, yaitu PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Pinnet Indonesia.

Uang disetorkan di dua perusahaan itu, baru diteruskan ke bendahara negara.

Denny Indrayana dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas