Besaran Gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta
Berikut besaran gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, dapat tunjangan kinerja Rp 43,6 juta.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Jenderal Andika Disarankan Fokus Terhadap Rencana Pertahanan Menhan Prabowo dan Marsekal Hadi
Baca juga: Anggota Fraksi Golkar: Rekam Jejak Jenderal Andika Perkasa Baik, Semoga Bisa Tetap Jaga NKRI
Berdasar lampiran PP tersebut, Andika Perkasa akan menerima gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Besaran gaji itu merupakan gaji untuk perwira TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG)
Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.
(Selengkapnya PP No 16 Tahun 2019 bisa Anda akses di sini)
Selain gaji pokok, Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.
Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin).
Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."
Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.
Baca juga: Puan Harap Program Jenderal Andika Terlaksana Meski Menjabat Cuma 1 Tahun
Baca juga: Soal Isu Papua, Anggota DPR Ungkap Jenderal Andika Banyak Paparkan Strategi di Sana
(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini)
Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.
Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.
Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani)