Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru Kab/Kota Level 3, 2, 1 di Luar Jawa-Bali setelah PPKM Diperpanjang hingga 22 November

Berikut ini daftar terbaru kabupaten/kota berstatus level 3, 2 dan 1 di luar Jawa-Bali setelah PPKM) diperpanjang hingga 22 November.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Daftar Terbaru Kab/Kota Level 3, 2, 1 di Luar Jawa-Bali setelah PPKM Diperpanjang hingga 22 November
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi PPKM - Berikut ini daftar terbaru kabupaten/kota berstatus level 3, 2 dan 1 di luar Jawa-Bali setelah PPKM) diperpanjang hingga 22 November. 

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan

Kalimantan Timur:

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara

- Level 2 (dua) yaitu Kota Balikpapan, Kota Bontang Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten
Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Samarinda

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Paser

Kalimantan Utara: 

- Level 2 (dua) yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Nunukan

Berita Rekomendasi

Sulawesi Utara: 

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Minahasa Tenggara

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Umumkan Penyesuaian Aturan Perjalanan

Sulawesi Tengah:

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Morowali

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kota Palu; dan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas