Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru Kab/Kota Level 3, 2, 1 di Luar Jawa-Bali setelah PPKM Diperpanjang hingga 22 November

Berikut ini daftar terbaru kabupaten/kota berstatus level 3, 2 dan 1 di luar Jawa-Bali setelah PPKM) diperpanjang hingga 22 November.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Daftar Terbaru Kab/Kota Level 3, 2, 1 di Luar Jawa-Bali setelah PPKM Diperpanjang hingga 22 November
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi PPKM - Berikut ini daftar terbaru kabupaten/kota berstatus level 3, 2 dan 1 di luar Jawa-Bali setelah PPKM) diperpanjang hingga 22 November. 

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi

Sulawesi Selatan: 

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwu Utara, Kota Makassar, dan Kota Pare Pare

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Enrekang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, Kabupaten
Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, nKabupaten Luwu, dan Kota Palopo,

Sulawesi Tenggara: 

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Konawe Utara;

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, Kota Baubau, dan Kota Kendari

Berita Rekomendasi

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Selatan,

Gorontalo: 

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bone Bolango

Sulawesi Barat: 

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamuju Tengah

Maluku: 

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kota Tual

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Seram Bagian Timur,

Maluku Utara:

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Pulau Morotai

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Timur

Papua: 

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Merauke

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Tolikara, dan Kota Jayapura

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Waropen, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai,

Papua Barat:

- Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Manokwari

- Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Sorong Selatan

- Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat. dan Kota Sorong

(Selengkapnya Inmendagri Nomor 58 tahun 2021 bisa Anda akses di sini)

Baca juga: Jakarta Masih Macet Meski Ada PPKM dan Ganjil Genap, Ini Penjelasan Direktur Lalu Lintas BPTJ

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas