Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diksar Mahasiswa Berujung Maut, Apa Jeratan Pasal Pidana bagi Pelaku Tindakan Kekerasan?

Ancaman pidana bagi pelaku tindakan kekerasan pada mahasiswa saat acara diksar organisasi, ini penjelasan advokat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Diksar Mahasiswa Berujung Maut, Apa Jeratan Pasal Pidana bagi Pelaku Tindakan Kekerasan?
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan - Ancaman pidana bagi pelaku tindakan kekerasan pada mahasiswa saat acara diksar kampus, ini penjelasan advokat. 

TRIBUNNEWS.COM - Tindak pidana kekerasan bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan.

Dewasa ini, tak sedikit kasus kekerasan menimpa mahasiswa saat menjalani pelatihan dan pendidikan dasar (diksar) organisasi.

Alih-alih agar diterima menjadi anggota baru, mahasiswa harus menjalani seluruh rangkaian diksar.

Bahkan, tindakan kekerasan tersebut berujung menelan korban jiwa.

Lantas, seperti apa jeratan pidana yang bisa diberikan kepada pelaku tindakan kekerasan saat diksar?

Baca juga: Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penganiaya Hewan? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman menyebut ada 3 pasal yang bisa dikenakan pada pelaku.

Pasal pertama, yakni terkait tindak pidana penganiayaan.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukuman kekerasan yang dilakukan mahasiswa atau siapapun itu sama, yaitu KUHP."

"Seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancamannya 7 tahun," jelas Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (8/11/2021).

M Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (8/11/2021).
Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Pasal kedua yang bisa dijerat, yakni berkaitan dengan kelalaian seseorang.

Dimana, seseorang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kemudian, pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 5 tahun," imbuh dia.

Selanjutnya, jika pelaku tindak kekerasan ada banyak atau lebih dari 1 orang bisa dikenakan pasal 170 KUHP.

Pasal tersebut mengatur siapapun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seseorang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas