Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diksar Mahasiswa Berujung Maut, Apa Jeratan Pasal Pidana bagi Pelaku Tindakan Kekerasan?

Ancaman pidana bagi pelaku tindakan kekerasan pada mahasiswa saat acara diksar organisasi, ini penjelasan advokat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Diksar Mahasiswa Berujung Maut, Apa Jeratan Pasal Pidana bagi Pelaku Tindakan Kekerasan?
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan - Ancaman pidana bagi pelaku tindakan kekerasan pada mahasiswa saat acara diksar kampus, ini penjelasan advokat. 

"Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang bisa didiancam 7 tahun," jelasnya.

Baca juga: Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri, Apa Saja Dampaknya Jika Pernikahan Tak Tercatat Negara?

Selain pelaku, institusi pendidikan yang mewadahi kegiatan diksar juga bisa ikut mendapat sanksi.

Badrus menekankan, saat mahasiswa mendapat luka akibat tindakan kekerasan dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian secara tertulis.

Sebelum melapor, dipastikan korban harus mendapat perawatan terlebih dahulu di RS.

Surat keterangan dari RS seperti kwitansi pembayaran perawatan, bisa menjadi salah satu bukti ketika ingin melapor ke pihak kepolisian.

Beragam poster yang tertempel di Sekretariat Menwa UNS pasca meninggalnya GE.
ILUSTRASI KASUS DIKSAR MENEWASKAN MAHASISWA - Beragam poster yang tertempel di Sekretariat Menwa UNS pasca meninggalnya GE. (Tribun Solo/Fristin Intan Sulistyowati)

Baca juga: Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan sebelum Mendaftar Asuransi Menurut Ahli Hukum

Di sisi lain, korban juga punya opsi lain, dengan meminta ke pihak kepolisian untuk dilakukan visum terhadapnya.

Hasil visum tersebut akan menguatkan telah terjadi tindakan kekerasan.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada luka-luka, langsung ke rumah sakit mana saja. Berobat dulu. Kalau RS tidak mau, ada visum laporan polisi, yang penting kita berobat dulu," katanya.

Selain bukti adanya luka, perlu ada keterangan saksi, baik itu dari korban sendiri atau orang lain yang melihat.

Menurut Badrus, mencari keterangan saksi mata kejadian tidak lah sulit, apalagi kasus menyangkut acara diksar yang pasti melibatkan banyak orang.

"Keterangan korban salah satunya, siapa yang melihat. Menurut saya mudah dicari, apalagi acara diksar ini melibatkan banyak orang," jelasnya.

Baca juga: Bagaimana Kekuatan Hukum HGB Dibanding Sertifikat Hak Milik? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Ketika membuat laporan, korban juga harus memastikan sudah menerima tanda terima aduan dari kepolisian.

"Harus dilaporkan secara tertulis, ada tanda terimanya," tutur Badrus.

Badrus mengatakan, acara diksar organisasi kampus yang menelan korban jiwa harus diselediki lebih jauh oleh polisi.

Polisi perlu menggali lebih jauh, baik dari motif pelaku maupun ada tidaknya kebijakan SOP kampus soal penyelenggaran organisasi.

"Penyidik polisi atau ahlinya bisa melakukan penyidikan, kalau bisa dikembangkan. Institusi di atasnya terlibat atau tidak, tahu tidak ada kegiatan itu."

"SOP kegiatan harus jelas dalam melakukan pendidikan dasar," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas