Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diksar Mahasiswa Berujung Maut, Apa Jeratan Pasal Pidana bagi Pelaku Tindakan Kekerasan?

Ancaman pidana bagi pelaku tindakan kekerasan pada mahasiswa saat acara diksar organisasi, ini penjelasan advokat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Diksar Mahasiswa Berujung Maut, Apa Jeratan Pasal Pidana bagi Pelaku Tindakan Kekerasan?
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan - Ancaman pidana bagi pelaku tindakan kekerasan pada mahasiswa saat acara diksar kampus, ini penjelasan advokat. 

TRIBUNNEWS.COM - Tindak pidana kekerasan bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan.

Dewasa ini, tak sedikit kasus kekerasan menimpa mahasiswa saat menjalani pelatihan dan pendidikan dasar (diksar) organisasi.

Alih-alih agar diterima menjadi anggota baru, mahasiswa harus menjalani seluruh rangkaian diksar.

Bahkan, tindakan kekerasan tersebut berujung menelan korban jiwa.

Lantas, seperti apa jeratan pidana yang bisa diberikan kepada pelaku tindakan kekerasan saat diksar?

Baca juga: Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penganiaya Hewan? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman menyebut ada 3 pasal yang bisa dikenakan pada pelaku.

Pasal pertama, yakni terkait tindak pidana penganiayaan.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukuman kekerasan yang dilakukan mahasiswa atau siapapun itu sama, yaitu KUHP."

"Seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancamannya 7 tahun," jelas Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (8/11/2021).

M Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (8/11/2021).
Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Pasal kedua yang bisa dijerat, yakni berkaitan dengan kelalaian seseorang.

Dimana, seseorang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kemudian, pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 5 tahun," imbuh dia.

Selanjutnya, jika pelaku tindak kekerasan ada banyak atau lebih dari 1 orang bisa dikenakan pasal 170 KUHP.

Pasal tersebut mengatur siapapun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seseorang.

"Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang bisa didiancam 7 tahun," jelasnya.

Baca juga: Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri, Apa Saja Dampaknya Jika Pernikahan Tak Tercatat Negara?

Selain pelaku, institusi pendidikan yang mewadahi kegiatan diksar juga bisa ikut mendapat sanksi.

Badrus menekankan, saat mahasiswa mendapat luka akibat tindakan kekerasan dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian secara tertulis.

Sebelum melapor, dipastikan korban harus mendapat perawatan terlebih dahulu di RS.

Surat keterangan dari RS seperti kwitansi pembayaran perawatan, bisa menjadi salah satu bukti ketika ingin melapor ke pihak kepolisian.

Beragam poster yang tertempel di Sekretariat Menwa UNS pasca meninggalnya GE.
ILUSTRASI KASUS DIKSAR MENEWASKAN MAHASISWA - Beragam poster yang tertempel di Sekretariat Menwa UNS pasca meninggalnya GE. (Tribun Solo/Fristin Intan Sulistyowati)

Baca juga: Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan sebelum Mendaftar Asuransi Menurut Ahli Hukum

Di sisi lain, korban juga punya opsi lain, dengan meminta ke pihak kepolisian untuk dilakukan visum terhadapnya.

Hasil visum tersebut akan menguatkan telah terjadi tindakan kekerasan.

"Kalau ada luka-luka, langsung ke rumah sakit mana saja. Berobat dulu. Kalau RS tidak mau, ada visum laporan polisi, yang penting kita berobat dulu," katanya.

Selain bukti adanya luka, perlu ada keterangan saksi, baik itu dari korban sendiri atau orang lain yang melihat.

Menurut Badrus, mencari keterangan saksi mata kejadian tidak lah sulit, apalagi kasus menyangkut acara diksar yang pasti melibatkan banyak orang.

"Keterangan korban salah satunya, siapa yang melihat. Menurut saya mudah dicari, apalagi acara diksar ini melibatkan banyak orang," jelasnya.

Baca juga: Bagaimana Kekuatan Hukum HGB Dibanding Sertifikat Hak Milik? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Ketika membuat laporan, korban juga harus memastikan sudah menerima tanda terima aduan dari kepolisian.

"Harus dilaporkan secara tertulis, ada tanda terimanya," tutur Badrus.

Badrus mengatakan, acara diksar organisasi kampus yang menelan korban jiwa harus diselediki lebih jauh oleh polisi.

Polisi perlu menggali lebih jauh, baik dari motif pelaku maupun ada tidaknya kebijakan SOP kampus soal penyelenggaran organisasi.

"Penyidik polisi atau ahlinya bisa melakukan penyidikan, kalau bisa dikembangkan. Institusi di atasnya terlibat atau tidak, tahu tidak ada kegiatan itu."

"SOP kegiatan harus jelas dalam melakukan pendidikan dasar," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas