Hadi Tjahjanto Berpeluang Masuk Kabinet, Bisa Diposisi Perhubungan, Polhukam Bahkan KSP
Setelah DPR RI setujui Andika Perkasa jadi Panglima TNI, isu reshuffle menguat dan kabar Hadi Tjahjanto masuk kabinet santer beredar.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Rapat Paripurna DPR RI untuk menyetujui Jenderal Andika Perkasa menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI telah dilaksanakan, Senin (8/11).
Sejalan dengan itu, isu reshuffle menguat dan kabar Hadi masuk kabinet santer beredar.
Momen pergantian Panglima TNI, disebut Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya bakal dijadikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merombak kabinet.
Hadi dinilai berpeluang digaet karena jejak kedekatannya dengan Jokowi.
Baca juga: Pimpinan Komisi I DPR Prediksi Andika Perkasa Jabat Panglima TNI Sampai 2024
Yunarto menyebut Hadi bisa saja menjabat di kementerian sektoral seperti Perhubungan atau Polhukam.
Namun tak tertutup kemungkinan Hadi bakal masuk ke lingkaran dalam presiden seperti kepala staf presiden (KSP).
"Apakah Pak Hadi Tjahjanto dimungkinkan untuk masuk ke dalam barisan kabinet baru? Saya pikir sangat mungkin. Diketahui beliau orang lama presiden, bisa dipastikan satu garis visi misi dari mulai sesmilpres lalu kemudian kemarin menjadi Panglima, sehingga sangat dimungkinkan," kata Yunarto, Senin (8/11).
Mayoritas fraksi di parlemen menanggapi kabar ini dengan diplomatis.
Mereka enggan berspekulasi dan lebih menyerahkan keputusan itu kepada presiden.
Seperti tanggapan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Nico Siahaan.
"Untuk isu reshuffle saya tak bisa berasumsi. Karena selain itu prerogatif presiden, juga banyak unsur kinerja yang tidak mudah untuk diukur sebagai patokan reshuffle," kata Nico.
Baca juga: Istana Belum Tentukan Jadwal Pelantikan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
Gerindra melalui sang Sekretaris Jenderal yakni Ahmad Muzani juga sepakat masuk tidaknya Hadi ke kabinet merupakan wewenang presiden.
Ditemui di Kompleks Parlemen, Muzani sendiri mengaku belum mendengar informasi rencana reshuffle dari istana.
"Sepenuhnya wewenang presiden. Presiden ada kewenangan sepenuhnya dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, presiden berwenang menetapkan pembantu-pembantunya sebagai menteri atau mengganti," kata Muzani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.