Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Isi 600 Lembar Dokumen Formula E yang Diserahkan Pemprov DKI ke KPK

Dokumen yang dibawa diklaim keseluruhan seluk beluk penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Isi 600 Lembar Dokumen Formula E yang Diserahkan Pemprov DKI ke KPK
Tribunnews.com/ilham Rian Pratama
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Widi Amanasto mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/11/2021) untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman yang berisi tentang seluk-beluk penyelenggaraan Formula E. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membawa 600 lembar dokumen terkait penyelenggaraan ajang balap Formula E ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dokumen yang dibawa diklaim keseluruhan seluk beluk penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.

"Dokumen yang kami serahkan itu lengkap, dari mulai proses perencanaan sampai dengan posisi terakhir," ucap Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

Syaefulloh enggan memerinci lebih jauh keseluruhan dokumen yang dibawa. 

Dia berharap dokumen itu bisa membantu KPK dalam menyelidiki kasus tersebut.

Baca juga: Jakpro Serahkan Dokumen Formula E Setebal 600 Halaman ke KPK

"Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E," kata Syaefulloh.

BERITA REKOMENDASI

Anggota Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjajanto (BW) menyebut pemberian dokumen itu untuk mencegah korupsi makin melebar. 

Pemberian dokumen itu juga untuk mencegah kabar burung merajalela dalam kasus ini.

"Kita menginginkan tidak ada lagi gonjang-ganjing mengenai informasi, cuma kita tidak masuk ke dalam pokok perkara biar KPK yang (kerja)," kata BW.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas