Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasubdit Resmob Sebut Anggota Laskar FPI Sempat Ambil Alih Senjata Api Milik Briptu Fikri

AKBP Handik Zusen dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasubdit Resmob Sebut Anggota Laskar FPI Sempat Ambil Alih Senjata Api Milik Briptu Fikri
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

Handik sendiri merupakan komandan dalam insiden pembuntutan rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang berujung menewaskan 6 anggota Laskar FPI tersebut.

Dalam persidangan, Handik menyebut saat kejadian anggota Laskar FPI sempat menguasai atau mengambil alih senjata api (senpi) milik terdakwa Briptu Fikri Ramadhan yang merupakan anak buah dari Handik.

Kondisi perebutan itu kata Handik, terjadi di dalam mobil, saat empat anggota eks Laskar FPI hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM 50 Cikampek.

Sebagai gambaran, dalam mobil tersebut berisikan tiga anggota Polri serta empat anggota Laskar FPI.

Ketiga anggota Polri itu yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan (almarhum) Ipda Elwira Priadi.

Berita Rekomendasi

Ketiganya merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Dalam Sidang, Kombes Tubagus Beberkan Diterbitkannya Sprindik untuk Buntuti Rombongan Laskar FPI

Sedangkan empat anggota eks Laskar FPI itu di antaranya Luthfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M Reza.

Hal itu bermula saat Jaksa menanyakan keterangan dari para terdakwa kepada Handik soal keputusannya untuk melesatkan tembakan.

"Saudara mendengar sendiri dari kedua terdakwa dan almarhum apa tindakan yang menyebabkan mereka terpaksa harus melakukan tindakan tegas dengan tembak mati pada 4 orang tersebut, apa yang menyebabkan terpaksa?" tanya jaksa dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan itu, Handik mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena anggotanya sempat diserang anggota Laskar FPI.

Hal itu diketahui atas penjelasan dari para terdakwa.

Baca juga: Kombes Tubagus Sebut Penembakan Terhadap Laskar FPI di Mobil Terjadi dalam Keadaan Spontan

Sebab dalam insiden ini Handik mengatakan kalau dirinya tidak ada di lokasi dan tidak terjun langsung melakukan pembuntutan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas