Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasubdit Resmob Sebut Anggota Laskar FPI Sempat Ambil Alih Senjata Api Milik Briptu Fikri

AKBP Handik Zusen dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasubdit Resmob Sebut Anggota Laskar FPI Sempat Ambil Alih Senjata Api Milik Briptu Fikri
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). 

Jaksa mengatakan hal itu bermula, saat terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, beserta terdakwa IPda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Ipda M Yusmin Ohorella melakukan pengamanan kepada empat anggota eks Laskar FPI setelah melakukan penembakan yang menewaskan 2 anggota Laskar FPI di KM 50 Cikampek.

Di mana keempatnya bernama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M Reza.

Perebutan senjata itu bisa terjadi karena para terdakwa tidak melakukan pengamanan dengan memborgol atau mengikat tangan para anggota eks Laskar FPI.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing yang Menewaskan 6 Anggota Laskar FPI Kembali Digelar Selasa Pekan Depan

Diketahui, dalam mobil tersebut, tiga anggota eks Laskar FPI duduk di sisi paling belakang mobil, sedangkan Briptu Fikri Ramadhan duduk di sisi tengah bagian kiri bersama dengan Lutfil Hakim.

Selang beberapa meter mobil tersebut melaju dari KM 50, M Reza yang duduk di belakang langsung mencekik terdakwa Fikri, karena kondisi tangan yang tidak diborgol sedari awal penangkapan.

"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area KM 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," beber jaksa dalam persidangan.

Melihat kondisi tersebut, rekan dari Reza yakni Lutfil Hakim yang duduk disamping Fikri membantu Reza untuk mencekiknya dan berupaya merampas senjata api yang dimiliki Fikri.

Berita Rekomendasi

Sedangkan anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut Fikri.

Baca juga: Saksi Polisi Beberkan Pembuatan Laporan Model A dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," ucap Jaksa.

Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata tersebut, Fikri berteriak minta tolong kepada rekannya yang duduk di bagian depan.

Seketika, IPDA Yusmin yang merupakan pengemudi dari mobil ini menoleh ke belakang dan seketika memperlambat kendaraan sambil meminta terdakwa IPda Elwira Priadi (almarhum) untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Mendengar teriakan tersebut saksi IPda Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPpda Elwira Priadi (almarhum) dengan mengatakan 'Wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!'," ucap jaksa.

Namun, bukannya menghentikan kendaraan atau melakukan tindakan persuasif IPda Elwira Priadi malah melesatkan tembakan timah panas yang berada di tangannya ke arah Lutfil Hakim dan ke arah Akhmad Sofyan.

Akhirnya, peluru tersebut kata jaksa mengenai bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas