Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Bingung Cara Pencairan BSU Rp1 Juta dengan Sistem Burekol? Aktivasi Sebelum Tanggal Ini

Pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibukakan rekening kolektif (Burekol) untuk penyaluran BSU. Ini penjelasan Kemnaker.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Masih Bingung Cara Pencairan BSU Rp1 Juta dengan Sistem Burekol? Aktivasi Sebelum Tanggal Ini
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT untuk pekerja/buruh - Masih Bingung Cara Pencairan BSU dengan Sistem Burekol? Ini Penjelasan Kemnaker. 

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

BERITA TERKAIT

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.

2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan;

- Informasi Klaim;

- Informasi Kanal Layanan;

- E-Form Pengaduan;

- Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas